ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengikuti Apel Kekuatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao, Senin (22/6/2026). Apel tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM, para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta diikuti ASN lingkup Pemkab Rote Ndao, termasuk para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Rote Ndao.
Dalam arahannya, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyampaikan sejumlah hal strategis yang menjadi perhatian bersama, di antaranya penerapan disiplin ASN, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
ASN Lingkup Pemkab Rote Ndao mengikuti Apel Kekuatan yang dipimpin Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH.Bupati mengingatkan seluruh aparatur untuk menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk APBD, Dana BOS, BOK, maupun Dana Desa. “Saya tegaskan kembali, Bapak Ibu yang diberi amanah, pastikan pengelolaannya secara baik. Hak masyarakat harus dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Bupati Paulus Henuk.
Selain itu, Bupati Paulus Henuk juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan capaian indikator kinerja yang telah ditetapkan, baik pada tingkat makro maupun mikro.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan 9 poin Pernyataan Komitmen dan Kesiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 oleh para kepala sekolah.
Para Kepala Sekolah menandatangani Pernyataan Komitmen dan Kesiapan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.Berikut 9 Pernyataan Komitmen dan Kesiapan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 :
- Objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
- Bebas dari pungutan liar dan segala bentuk biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak melakukan praktik titipan, jual beli kursi, manipulasi data, maupun tindakan lain yang merugikan masyarakat.
- Memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon murid sesuai jalur penerimaan yang ditetapkan.
- Menyampaikan informasi SPMB secara terbuka kepada masyarakat.
- Melaksanakan proses seleksi dan penetapan peserta didik baru sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
- Menerima pengawasan dan evaluasi dari Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan serta Masyarakat.
- Menindaklanjuti pengawasan dan evaluasi dari Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan serta Masyarakat.
- Menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB sesuai ketentuan yang berlaku.