Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Friday, 10 July 2026
RN
KABUPATEN ROTE NDAO
Situs Resmi Pemerintah
Umum • 30 March 2014

Izin Trayek

✍️ 1 👁️ 2 views
Izin Trayek
Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No.24 tahun 2010 Syarat-syarat :
  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP yang berlaku, menunjukkan KTP asli dan Kartu Keluarga
  3. Pas foto ukuran 3x4 warna 1(satu) lembar
  4. Foto copy STNK / STUK
  5. Kartu pengawas Trayek Angkutan Umum dan angkutan orang.
  6. Khusus Trayek Baru dilampirkan Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
  7. Bila pemohon tidak datang maka pemohon memberikan Surat Kuasa kepada orang lain
Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari Retribusi / Biaya Pembuatan IJIN TRAYEK :
  • Mini Bus < 12 tempat duduk Rp.50.000 / tahun
  • Bus Umum 13-17 tempat duduk Rp.70.000/ tahun
  • Bus Umum 18-23 tempat duduk Rp.80.000 / tahun
  • Bus Umum 24-40 tempat duduk Rp.90.000 / tahun
IZIN Insidentil
  • Jalan trayek pedesaan Rp.5.000 / sekali
  • Jalan trayek angkutan kota dalam kabupaten Rp.15.000 / sekali
  • Sekali jalan trayek angkutan kota dalam Propinsi Rp.25.000 / tahun
Masa berlaku Ijin selama 1 (satu) tahun

Berita Terkait