Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Friday, 10 July 2026
RN
KABUPATEN ROTE NDAO
Situs Resmi Pemerintah
Umum • 04 July 2026

Bupati Rote Ndao Perjuangkan Penguatan Fiskal Daerah, Dukungan K-SIGN, dan Reformasi ASN di Hadapan Tim Badan Anggaran DPR RI

✍️ 1 👁️ 2 views
Bupati Rote Ndao Perjuangkan Penguatan Fiskal Daerah, Dukungan K-SIGN, dan Reformasi ASN di Hadapan Tim Badan Anggaran DPR RI
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, menyampaikan sejumlah usulan strategis kepada Tim Badan Anggaran DPR RI dalam kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (3/7). Dalam forum tersebut, Bupati memperjuangkan penguatan kebijakan fiskal daerah, dukungan terhadap pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN), serta reformasi kebijakan aparatur sipil negara (ASN).
Foto bersama Bupati Paulus Henuk bersama Tim Badan Anggaran DPR RI di Labuan Bajo Foto bersama Bupati Paulus Henuk bersama Tim Badan Anggaran DPR RI di Labuan Bajo
Kunjungan kerja Tim Badan Anggaran DPR RI menjadi forum bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan masukan terkait kebijakan penerimaan negara, transfer ke daerah, dan pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan di daerah.   Pada kesempatan itu, Bupati Paulus Henuk menyoroti kecenderungan berkurangnya alokasi dana transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memenuhi berbagai kebutuhan dasar masyarakat.   Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal nasional perlu semakin memperhatikan prinsip keadilan antardaerah dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, kemampuan keuangan daerah, serta tantangan geografis yang dihadapi masing-masing daerah, khususnya wilayah kepulauan seperti Kabupaten Rote Ndao.   Selain itu, Bupati juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), terutama terkait pembatasan proporsi belanja pegawai dan belanja infrastruktur. Menurutnya, meskipun kebijakan tersebut bertujuan mendorong efisiensi pengelolaan keuangan daerah, penerapannya belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi daerah dengan kapasitas fiskal yang masih rendah.   Karena itu, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengusulkan agar pemerintah pusat bersama DPR RI mempertimbangkan pengaturan yang bersifat *lex specialis* melalui Undang-Undang APBN bagi daerah-daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan belanja pegawai maupun belanja infrastruktur sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.
Bupati Paulus Henuk saat mengahadiri forum kunjungan Tim Badan Anggaran DPR RI di Labuan Bajo Bupati Paulus Henuk saat mengahadiri forum kunjungan Tim Badan Anggaran DPR RI di Labuan Bajo
Dalam sektor ekonomi, Bupati Paulus Henuk kembali menegaskan pentingnya dukungan pemerintah pusat terhadap pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao. Sebagai salah satu proyek strategis nasional dalam mendukung swasembada garam, K-SIGN dinilai perlu didukung melalui kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memperkuat distribusi dan daya saing produk.   Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengusulkan adanya perlakuan khusus terhadap biaya logistik distribusi garam dari Rote Ndao ke berbagai wilayah di Indonesia. Tingginya biaya logistik akibat karakteristik wilayah kepulauan dinilai menjadi tantangan utama dalam meningkatkan daya saing garam produksi Rote Ndao dibandingkan daerah lain maupun produk impor.   Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pembangunan industri hilirisasi garam sebagai bagian dari pengembangan K-SIGN. Hilirisasi diyakini mampu meningkatkan nilai tambah komoditas garam, menarik investasi, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat struktur ekonomi daerah sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.   Di bidang reformasi aparatur sipil negara, Bupati Paulus Henuk turut menyampaikan aspirasi agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui mekanisme yang diatur pemerintah. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK dapat didukung melalui APBN serta status PPPK paruh waktu ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.   Menurut Bupati, langkah tersebut penting untuk memberikan perlindungan bagi putra-putri daerah dalam memperoleh kesempatan menjadi aparatur sipil negara. Pengalaman pada rekrutmen ASN sebelumnya menunjukkan bahwa banyak formasi diisi oleh pelamar dari luar Nusa Tenggara Timur, sehingga diperlukan kebijakan yang mampu memberikan keberpihakan kepada sumber daya manusia lokal.   Berbagai usulan yang disampaikan dalam forum tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam memperjuangkan kebijakan nasional yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, khususnya wilayah kepulauan dan daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan APBN mendatang sehingga arah pembangunan nasional semakin mencerminkan prinsip pemerataan, keadilan fiskal, dan keberpihakan kepada daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (PPID Utama_DKISP Kab. Rote Ndao)

Berita Terkait